Liputan

Direktur LAZ MHC, Ajak Masyarakat Himpun Dana Non Halal untuk pembangunan jembatan roboh di Bukit Timah RT 14

LAZ MHC serahkan dana dilarang syariah untuk perbaikan jembatan

DUMAI (25/8), Menindaklanjuti perkembangan jembatan yang roboh kemaren (24/8) di jalan Pesantren Perum Griya Hayati RT 014 , Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Direktur LAZ MHC, Dziqri Hanafi mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun jembatan dengan Dana Dilarang Syariah/ Dana non halal

Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’).

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah, di antaranya:

  • Usaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
  • Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Produsen, distiributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat (Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, diterbitkan atas kerjasama DSN – Bank Indonesia, Cetakan 2006 hal 274)

” Laz Mhc menerima dana non halal untuk pembangunan fasilitas umum termasuk jembatan yang roboh kemaren. Mari sama- sama kita himpun dana untuk pembangunan jembatan tersebut.  renovasi jembatan ini akan sangat membantu akses warga disana. Akses akan lebih mudah, cepat, dan jelas lebih aman dan nyaman untuk warga sekitar. “. Ujar Dziqri Hanafi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *