Penjelasan Zakat Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antarulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul). Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “… Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah. 2:267)   Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,” dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya: “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”

Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

Bruto atau Neto Dalam buku fiqih zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:

  1. Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu. Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
  2. Dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000 = 37.500,-.  Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.
  3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.  Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.   Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.

 

 

Apakah Dapat THR Wajib Zakat ? Ini Penjelasannya!

Tunjangan Hari Raya atau lebih akrab dikenal dengan istilah THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh institusi pemberi kerja kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan ketentuan Permenaker No 6 tahun 2016 THR wajib dikeluarkan oleh pemberi kerja dan harus diberikan dalam bentuk uang. Dalam peraturan tersebut, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel.

Nah, dari sini munculah pertanyaan, apakah THR wajib dikeluarkan zakatnya? Apa bedanya zakat penghasilan dan zakat THR? Berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk zakat THR? Yuk simak penjelasannya!

Ketentuan Wajib Zakat

Pada umumnya ada enam syarat orang yang wajib zakat, yaitu beragama Islam, baligh dan berakal, kepemilikan sempurna (bukan harta orang lain), mencapai nisab, dan bebas dari utang.

Artinya, jika seseorang sudah memenuhi syarat wajib zakat di atas, maka ia harus menunaikan zakat. Jika ia tidak menunaikannya, maka tergolong dalam orang yang berdosa.

Mengapa Harus Membayar Zakat?

Sejatinya orang yang membayar zakat, ia sedang membersihkan hartanya dari hal-hal syubhat yang bisa saja ada dalam harta tersebut. Dalam sebuah kesempatan, Ustadz H. Muhammad Barzah, MA., MM menyampaikan bahwa zakat itu menyucikan diri dari sifat ria, sombong, angkuh, dan hal yang syubhat.

Hal syubhat yang dimaksud adalah boleh jadi engkau seorang pekerja kantor. Pada suatu kesempatan engkau terlambat datang ke kantor, namun hakmu tidak dipotong oleh atasanmu. Dengan menunaikan zakat, engkau sejatinya sedang membersihkan yang demikian.

Memang harta yang Anda dapatkan adalah halal, namun siapa yang bisa menjamin jika tidak ada syubhat di dalamnya? Tentu tidak seorang pun bisa menjaminnya, bukan? Maka dari itu tunaikanlah zakat Anda karena itu menyucikan harta Anda.

Nisab dan Perhitungan Zakat Penghasilan dan THR

THR dalam zakat dikategorikan sama dengan zakat penghasilan seseorang. Artinya, bagi Anda yang mendapatkan THR wajib mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan zakat penghasilan/gaji pada bulan itu. Oleh karena itu THR dikategorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan sehingga THR disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin. Hal ini sebagaimana pengertian zakat profesi/penghasilan. 

Adapun untuk nisab berdasarkan SK BAZNAS No 01 Tahun 2024 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa menetapkan bahwa nisab untuk zakat penghasilan/pendapatan tahun 2024 adalah senilai 85gram emas.

Di mana, jika dikonversi ke dalam rupiah setara dengan Rp82.312.725,- per tahun atau Rp6.859.394- per bulan. Artinya, seseorang yang jika di total gaji pokok dan THR nya lebih dari Rp6.859.394- (ini Penghasilan bersih setelah di kurangi kebutuhan operasional)  sudah masuk dalam kategori wajib zakat. Ia harus menunaikan zakat penghasilan dan THR sebesar 2,5% dari total pendapatannya di bulan itu.

Dari bahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa THR sama halnya dengan penghasilan yang wajib ditunaikan zakatnya. Nisab dan ketentuan perhitungannya sebagaimana yang dijelaskan di atas, yaitu bila gaji ditambah THR lebih atau sama dengan Rp6.828.806,-, maka ditunaikan zakatnya sebesar 2,5%. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas harta yang Anda miliki yang telah ditunaikan zakatnya.

Nah, Anda tidak perlu bingung harus ke mana untuk menunaikan zakat THR dan penghasilan Anda. Karena LAZ MHC memberikan kemudahan dengan berbagai alternatif untuk menerima zakat Anda.

Selain itu,LAZ MHC merupakan lembaga zakat yang memiliki izin resmi, kredibel, dan transparan sehingga amanah untuk menyampaikan zakat Anda kepada golongan mustahik yang berhak menerima zakat. Yuk segara salurkan zakat THR dan penghasilan Anda

#zakat #lazmhcaja

Laporan Penerima Manfaat ZIS Tahun 2023 LAZ MHC

Alhamdulillah Zakat dan Sedekah Anda Bantu Mereka yang Membutuhkan.
Penuh syukur kita langitkan kepada Allah SWT, dalam satu tahun ini LAZ MHC bisa bertumbuh membantu masyarakat. Komitmen LAZ MHC didukung oleh tangan-tangan baik Bapak/Ibu donatur, para mitra, dan karya-karya amil menghasilkan kebermanfaatan yang menyebar untuk para peneima manfaat.
Terima kasih telah berada dalam barisan orang-orang dermawan di 2023 ini. Kontribusi anda hadirkan mampu menyalakan asa yang pernah redup. Ada 16.584 penerima manfaat yang bahagia karena Anda.
Mari lanjutkan misi kebaikan ini di 2024 nanti✨

Aksi Solidaritas Palestina Pemko Dumai Bersama LAZ MHC

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI – Ratusan Masyarakat Kota Dumai memadati Masjid Agung Habiburrahman Dumai Islamic Center (DIC) sebagai bentuk aksi solidaritas dan untuk Palestina, Jumat (27/10/2023).
Aksi solidaritas berupa pengumpulan dana untuk Palestina yang ditaja Pemerintah Kota (Pemko) Dumai berkolaborasi dengan DIC dan Lembaga Amil Zakat Madani Human Care (LAZ MHC).
Hadir dalam momen ini, Wali Kota Dumai, Datuk Seri Setia Amanah, H. Paisal, SKM, MARS bersama Forkopimda Kota Dumai.
Dari penggalangan dana yang dilakukan oleh LAZ MHC, berhasil terkumpul donasi dari jamaah senilai, Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Sebagai informasi bagi masyarakat, yang ingin membantu melalui donasi kepada saudara kita yang membutuhkan khususnya di Jalur Gaza, bisa dikirim ke rekening LAZ Madani Human Care di 7103567312 Bank Syari’ah Indonesia (BSI). Untuk konfirmasi bisa di hubungi di 082385831616.
Aksi ditutup dengan tausiyah dan doa bersama yang di pimpin oleh Al Ustadz Panaekan Hasibuan, Lc.
Sementara itu, Direktur LAZ MHC mengajak para jamaah untuk semakin memasifkan gerakan peduli saudara di Palestina terutama mesjid-mesjid, kantor-kantor maupun individu perorangan yang bergerak dibidang usaha dan jasa.
“Kami (LAZ MHC) siap menjemput dana zakat infak. Hubungi kami di nomor 0823-8583-1616 LAZ MHC official,” ucap Dzikri Hanafi.
Hadir juga dalam aksi solidaritas tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Dumai, pimpinan instansi vertikal, LAMR Kota Dumai, organisasi masyarakat Islam, organisasi kepemudaan dan pimpinan perusahaan se-Kota Dumai.

LAZ MHC hadir dalam Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Riau

Pekanbaru, Kamis-Sabtu 8/10 Juni 2023 di Hotel Pangeran Pekanbaru

Kegiatan ini merupakan program dari Kementrian Agama Wilayah Riau dalam

upaya untuk koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga zakat dan BAZNAS

di Provinsi Riau. Kegiatan ini juga di isi pembekalan oleh Dirjen Bimas Islam

Kementrian Agama Pusat. Sebanyak 12 BAZNAS KAB/KOTA dan 3 LAZ Skala KAB/KOTA.

Semoga Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau Semakin Baik dan mensejahterahkan Umat

Cara Menghitung Zakat Pertanian Kelapa Sawit

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Untuk kelapa sawit lebih tepat dikategorikan zakat pertanian atau perdagangan? Ini karena kelapa sawit dipanen langsung dijual, bukan untuk disimpan atau dikonsumsi sendiri. Mohon penjelasannya, Ustaz! —  Nurdin , Riau

Wa’alaikumussalam Wr.Wb.

Setelah menelaah pendapat fikih terkait zakat kelapa sawit dan menelaah  manath /’ illat  latar belakang dari ayat atau hadis yang menjelaskan tentang objek wajib zakat beserta telaah terhadap substansi dan praktik tani kelapa sawit, bisa dikatakan bahwa kelapa sawit itu wajib zakat, baik merujuk pada ketentuan , nisab, dan tarif zakat atau zakat perdagangan (saat dikelola sebagai aset komoditas) atau Merujuk kepada pertanian zakat (saat dikelola oleh entitas usaha). Kesimpulan tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, hasil kelapa sawit itu wajib zakat merujuk pada zakat di mana sebagian ahli fikih tidak mensyaratkan hasil tani itu harus bahan makanan pokok dan disimpan.

Seluruh hasil tani, baik makanan pokok atau bukan makanan pokok, baik yang disimpan atau tidak, selama itu adalah hasil pertanian atau perkebunan, maka itu termasuk kategori hasil dan berlaku ketentuan zakat pertanian.

Sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah yang menegaskan bahwa seluruh hasil tani, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, bunga, dan sejenisnya wajib zakat. Al-Qardhawi menegaskan, pendapat ini lebih dekat dengan  maqashid  dan  nash  Alquran dan hadis.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), “Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi pertanian dan perawatan lainnya. Zakat, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan konferensi melalui amil zakat resmi.” (PMA Nomor 52 Tahun 2014).

Misalnya, panen pada awal Agustus, hasil panennya sebanyak 10 ribu kg dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit adalah Rp 2.000 per kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah hasil panen 10 ribu kg x Rp 2.000 = Rp 20 juta. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 20 juta x 5 persen (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) atau sama dengan Rp 1 juta saat panen.

Kedua, hasil kelapa sawit itu wajib zakat merujuk pada perdagangan saat dikelola sebagai komoditas karena memenuhi kriteria ‘illat atau manath perdagangan, yaitu dijadikan objek komoditas atau diperjualbelikan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Dari Samrah bin Jundab ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli (berniaga).” (HR Abu Dawud).

Pak Ahmad mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 60 ribu kg. Sedangkan, harga TBS kelapa sawit adalah Rp 2.000 per kg. Nisabnya adalah 85 gram emas atau Rp 85 juta (jika satu gram emas Rp 1 juta) dan ditunaikan 2,5 persen. Maka, cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut. Hasil panen 60 ribu kg x Rp 2.000 = Rp 120 juta. Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.

Ketiga, hasil kelapa sawit itu wajib merujuk pada ketentuan zakat perusahaan saat dikelola oleh entitas perusahaan. Zakat perusahaan itu wajib ditunaikan oleh manajemen perusahaan sebesar 2,5 persen dari laba perusahaan menurut sebagian ulama. Hal ini merujuk pada kaidah  an-nama ‘ (berkembang),  al-khiltah , dan  al-milkiyah  serta asas manfaat dan keberkahan.

Perusahaan ABC sebagai pengeloa bisnis perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru. Sejak beberapa waktu berjalan, tepatnya pada 1 Januari 2021, mulailah menikmati panen kelapa sawit. Pada Desember 2021, perusahaan tercatat mendapatkan laba sebesar Rp 10 miliar dan mengeluarkan 2,5 persen dari laba perusahan sebesar Rp 250 juta.

Wallahu a’lam.

Senam Sehat bersama Adik-adik Yatim Dhuafa, Donatur, warga RT03 Bukit Datuk, Relawan MHC dan Tim LAZ MHC

Kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat berharga. Dalam menjaga kesehatan dan menjaga kebugaran Hari Gizi Nasional LAZ MHC mengadakan senam sehat pada Sabtu Pagi untuk meningkatkan dan stamina di tengah kesibukan sehari-hari.
Sabtu (05/02/22) pelaksanaan senam bersama dimulai pukul 07.10 WIB, pelaksanaan di Lapangan dekat Kantor LAZ MHC dengan dipandu dengan instruktur senam. Senam merupakan salah satu olahraga ringan yang mudah dilakukan untuk semua orang dari segala kalangan umur.
Gerakan senam yang ritmis dan dinamis dapat mendorong tubuh untuk dapat lebih aktif sehingga baik pada kesehatan tulang, gerakan senam juga dapat meningkatkan detak jantung sehingga ritme jantung lebih kuat dan teratur. Dengan adanya senam ini diharapkan para peserta menjadi lebih bugar dan lebih segar setelah menghadapi kesibukan sehari-hari.

Yayasan Maryam Hayati Macora Mitra Laz Mhc Gelar Khitanan Massal

DUMAI — Yayasan Maryam Hayati Macora bekerja sama dengan laz mhc mengadakan khitan massal khusus untuk anak yatim dan dhuafa, kali ini kegiatan khitan masal di di laksanakan di Rumah Literasi Maryam, tepatnya di Jalan Bahtera RT 013  Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Yayasan Maryam Hayati Macora dan Laz Mhc memberikan 26 kuota khitan gratis untuk anak yatim dan dhuafa.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang baik agar anak-anak tumbuh dengan sehat dan sholeh, sesuai dengan syariat Islam yang mewajibkan khitan bagi setiap muslim

Alhamdulillah warga sangat antusias, peserta yang mendaftar tidak hanya dari kelurahan purnama namun ada beberapa peserta yang mendaftar berasal dari kelurahan lainnya.

Kegiatan khitan masal ini di laksanakan pada hari Kamis tanggal 23 desember 2021 pukul 08.00 – Selesai, acara berjalan sangat lancar, tak dapat di pungkiri rona bahagia terpancar baik dari peserta khitan maupun orang tua wali.

Pada kesempatan ini Yayasan Maryam Hayati Macora dan Laz Mhc  juga memberikan santunan untuk semua peserta khitanan masal.

Turut hadir dalam acara khitanan massal  Pak lurah Purnama, Tokoh masyarakat, Direktur Laz mhc, Guru-guru Maryam Macora dan Orang tua Wali.

Terimakasih kami ucapkan kepada Donatur dan panitia yang telah menyukseskan acara ini. Semoga dibalas kebaikan oleh Allah SWT

 

 

 

6 Bahaya Minyak Jelantah Bagi Kesehatan dan Lingkungan

Merdeka.com – Minyak goreng bekas (minyak jelantah) merupakan limbah non-B3, namun tetap memiliki dampak terhadap lingkungan jika dibuang sembarangan. Padahal, limbah rumah tangga ini memiliki potensi ekonomi yang cukup besar jika dikelola dengan benar. Minyak jelantah bisa diproses menjadi sabun, bahan bakar minyak, hingga biodiesel.

Kurangnya edukasi mengenai pengelolaan minyak jelantah di tingkat rumah tangga menyebabkan pembuangan limbah ke saluran air dan tempat sampah, kemudian berakhir di perairan dan mencemari lingkungan.

Melalui webinar bertajuk A-Z tentang Minyak Jelantah (20/3/2021), Gerakan Waste4Change dan Komunitas Jelantah4Change mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola limbah minyak jelantah. Mereka juga menginformasikan bahayanya minyak jelantah yang dikonsumsi dan dibuang sembarangan.

1. Penyakit Kolesterol Tinggi

Dampak kesehatan konsumsi minyak jelantah diantaranya menyebabkan penyakit degeneratif seperti kolesterol, kanker, dan penyakit jantung. Jelantah mengandung asam lemak jenuh tinggi akibat proses pemanasan yang dilaluinya. Jika dikonsumsi, akibatnya adalah penurunan HDL kolesterol serta peningkatan LDL dan total kolesterol.

2. Penyakit Jantung

Konsumsi minyak jelantah secara berlebihan bakal meningkatkan kolesterol dan pada gilirannya risiko penyempitan pembuluh darah. Kalau sudah begini, kesehatan jantung bisa terancam. Populernya makanan dengan kandungan lemak jenuh tinggi seperti gorengan yang diolah dengan jelantah menjadi salah satu penyebab tingginya kasus kematian karena penyakit jantung dan penyempitan pembuluh darah.

 

3. Kanker

Minyak jelantah yang dipakai berulang kali merupakan sumber radikal bebas. Radikal bebas tersebut bakal menyerang sel-sel sehat dan memicu pertumbuhan abnormal sel kanker. Penumpukan radikal bebas juga akan menyebabkan mutasi gen dan berisiko menjadi sel kanker. Karena kanker merupakan penyakit berat yang sulit disembuhkan, sebaiknya hindari konsumsi makanan yang diolah dengan minyak jelantah.

4. Penyumbatan Drainase

Limbah minyak jelantah yang dibuang sembarangan di saluran air tanpa dikelola terlebih dahulu akan menyebabkan penyumbatan pada saluran air atau drainase. Saluran air yang kotor dan tersumbat ini nantinya bisa menjadi tempat berkembang biak bakteri dan berisiko menimbulkan penyakit.

5. Pencemaran Air

Salah satu bahaya yang jelas dari pembuangan limbah minyak jelantah dengan tidak bijak adalah pencemaran air. Limbah cair ini bakal mengalir ke sungai dan berakhir di laut, menyebabkan pencemaran air yang lebih serius.

Minyak jelantah yang mengapung di permukaan bakal menghalangi sinar matahari, menyebabkan tumbuhan laut tidak bisa berfotosintesis. Kandungan oksigen terlarut di perairan pun jadi menurun. Pada gilirannya, kelangsungan hidup biota laut bisa terancam.

6. Pencemaran Tanah

Minyak jelantah yang dibuang ke parit atau tanah dapat terserap bumi. Minyak ini akan menggumpalkan dan menutup pori-pori tanah. Kalau sudah begini, tanah akan menjadi keras dan tidak bisa lagi mendukung aktivitas manusia. Pada gilirannya, pencemaran ini dapat menyebabkan banjir.

Demikian bahaya konsumsi minyak jelantah bagi kesehatan dan risiko pencemaran yang disebabkan pembuangan limbah minyak jelantah secara sembrono.

LAZ MHC Gelar Webinar Daring tentang Bahagia MengASIhi Untuk Imunitas Si Kecil di Era Pandemi

Dalam rangka memperingati hari pekan ASI Sedunia, LAZ Madani Human Care (MHC) Kota Dumai mengadakan webinar  kesehatan tetang Peran Asi Eklusif Bagi Buah Hati dan Gizi Penting Untuk Kualitas ASI pada Selasa (17/08). Hal ini merupakan bentuk konsistensi LAZ MHC untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, LAZ MHC mendatangkan dua narasumber  Ibu Suci Pradilla, S.ST (Bidan-Owner Klinik Bidan Suci )  dan  Ibu Aldona Wulandari, Amd.GZ ( Ahli Gizi-Owner Hanadona Healthy Catering)

Acara di mulai Pukul 08.30 WIB, di buka dengan kata sambutan dari oleh dr. Syaiful selaku plt dinas kesehatan dan kemudian dilanjutkan dengan Bidan Suci  selaku narasumber pertama memberikan materi tentang Peran ASI Ekslusif Bagi Buah Hati.

Sementara itu Aldona Wulandari , Amd.GZ  memberikan materi kedua tentang Gizi penting untuk kualitas ASI,”

Dalam webinar ini setidaknya ada 35 peserta yang hadir dalam acara webinar MHC Talk Sekolah Ibu Pintar

12